Surabaya (beritajatim.id) – Adi Sutarwijono kembali ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya untuk periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (9/10/2024). Penetapan ini dilakukan setelah pelantikan 50 anggota DPRD Surabaya lebih dari sebulan yang lalu. Rapat ini sekaligus menjadi awal proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Adi Sutarwijono mengungkapkan bahwa tahap berikutnya adalah menunggu surat penetapan dari Penjabat Gubernur Jawa Timur untuk melanjutkan pembentukan AKD. “Kami sudah mengirimkan berkas pimpinan definitif kepada Pj Gubernur melalui Pjs Wali Kota Surabaya, dan berharap surat penetapan segera turun,” ujar Adi.
Penundaan penetapan pimpinan DPRD yang berlangsung lebih dari sebulan ini disebabkan oleh penantian rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Menurut Adi, pemilihan Ketua DPRD merupakan hak prerogatif DPP PDIP.
Rapat Paripurna ini dihadiri 37 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya. Selain Adi Sutarwijono dari PDI Perjuangan yang kembali menjabat sebagai Ketua DPRD, posisi Wakil Ketua diisi oleh Bachtiar Rifai (Gerindra), Laila Mufidah (PKB), dan Arif Fathoni (Golkar).
Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyambut baik penetapan ini dan berjanji akan mengawal proses pengesahan dari Pj Gubernur Jawa Timur. “Semakin cepat, semakin baik. Setelah pengesahan, pimpinan DPRD dapat segera bekerja untuk masyarakat Surabaya,” kata Restu Novi.
Meskipun pimpinan definitif belum sepenuhnya disahkan, Restu memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (hdl)