Jakarta (beritajatim.id) – PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia, berhasil ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini terkait dengan penyelundupan 15 warga negara Bangladesh yang dilakukan melalui perairan Indonesia menuju Australia.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (31/1/2025). Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan sejak November 2024.
Rangkaian Kasus Penyelundupan Manusia
Kombes Pol. Henry menjelaskan bahwa pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh dengan menggunakan kapal.
Mereka berlayar melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa pemeriksaan imigrasi. Namun, dalam perjalanan, kedua ABK melarikan diri dengan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Ketika kapal tersebut mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dipulangkan kembali ke Indonesia menggunakan kapal yang dikendalikan oleh PT.
Setelah sampai di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal.
Penangkapan Tersangka di Bali
Tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan berhasil menangkap PT saat ia tengah menawar perahu kano buatan warga setempat.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa dan kemudian diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyelundupan manusia. PT terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Kolobolon dan beberapa warga negara Bangladesh, telah diperiksa dalam kasus ini. Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya. (hdl)