Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp 221 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dimulai dari informasi adanya narapidana yang kerap mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Tarakan Kelas II A.
Dari hasil penyelidikan, HS diketahui masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia bagian tengah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Wahyu menjelaskan, sejak 2017 hingga 2024, HS mengendalikan peredaran lebih dari 7 ton sabu yang masuk dari Malaysia. Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian dicuci melalui bantuan delapan tersangka lainnya.

Para tersangka, yang berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, berperan dalam mengelola aset dan mencuci uang hasil peredaran narkoba. Menurut analisis PPATK, bisnis narkoba yang dikendalikan HS selama enam tahun menghasilkan perputaran uang senilai Rp 2,1 triliun.
“Aset yang disita antara lain 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kapal laut, 44 bidang tanah dan bangunan, serta uang tunai dan deposito. Total nilai mencapai Rp 221 miliar,” ungkap Wahyu.
Modus pencucian uang yang digunakan HS melalui tiga tahap. Pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening para tersangka. Kedua, uang tersebut dikirim ke beberapa rekening penampung. Ketiga, uang tersebut digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Wahyu menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan dengan memiskinkan para pelaku kejahatan agar tidak memiliki kesempatan untuk merusak generasi muda Indonesia. “Kami akan mengejar hingga aset-aset mereka. Memiskinkan mereka adalah langkah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dia juga berterima kasih kepada PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan atas kerja sama yang solid dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (hdl)