Jakarta (eritajatim.id) – Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dalam operasi ini, 482 tersangka berhasil diamankan, dan 904 korban berhasil diselamatkan.
“Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan instansi terkait berhasil mengungkap 397 kasus TPPO. Ini termasuk menyelamatkan 904 korban dan mencegah potensi kerugian negara sebesar 284 miliar Rupiah,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Kasus terbesar terungkap di wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat. Para pelaku menggunakan empat modus utama, yaitu:
- Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT).
- Eksploitasi seksual terhadap anak dan dewasa untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
- Eksploitasi anak sebagai pengantin pesanan.
- Pengerahan korban sebagai anak buah kapal (ABK).
Landasan Hukum dan Kolaborasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kolaborasi berbagai pihak.
“Ini adalah wujud sinergi bersama untuk mendukung program asta cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan warga negara,” ujar Kabareskrim. (hdl)