Jakarta (beritajatim.id) – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Kasus ini diduga melibatkan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkap bahwa penyelidikan dimulai setelah Kapolri memberikan perintah pada awal Januari 2025, menyusul pemberitaan mengenai pagar laut tersebut.
“Surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025, dan kami sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Undang-Undang Pencucian Uang,” ujar Djuhandani di Mabes Polri.
Dijelaskan, penyelidik Bareskrim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.
Selain itu, tim penyelidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat ada dugaan suap dan korupsi dalam kasus ini.
Djuhandani memastikan bahwa pemanggilan sejumlah pihak terkait akan segera dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum ini.
Dengan penyelidikan yang terus berjalan, kasus pagar laut Tangerang ini berpotensi menjadi skandal besar yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dugaan korupsi dan praktik pencucian uang. (hdl)