Tangerang (beritajatim.id) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menginstruksikan seluruh pengawas pemilu agar mendigitalisasikan setiap aspek pengawasan secara efektif.
Menurut Totok, digitalisasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seluruh tugas dan fungsi Bawaslu selama Pemilihan 2024.
Totok menegaskan, laporan pengawasan, kajian, penanganan laporan, hasil sengketa, hingga status laporan harus terdokumentasi secara komprehensif dalam platform digital.
“Data laporan wajib terkumpul dalam aplikasi. Ini penting untuk memastikan setiap hasil pengawasan, kajian, hingga status laporan dapat diakses dengan jelas,” ujarnya kepada jajaran pengawas pemilu di Provinsi Banten, Tangerang, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu, termasuk putusan sengketa dan penanganan pelanggaran, harus terdigitalisasi dengan status yang jelas karena data tersebut akan dipertanggungjawabkan.
“Jika berupa sengketa, harus dipertanggungjawabkan di PTUN dan pengadilan negeri. Untuk pelanggaran administrasi, KPU akan melakukan uji ulang jika ada rekomendasi. Dan terakhir, outputnya berakhir di Mahkamah Konstitusi,” jelas Totok.
Totok juga menegaskan, tidak boleh ada dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti. “Setiap dugaan pelanggaran, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun dari temuan di lapangan dan media sosial, harus diselesaikan hingga memiliki status laporan yang jelas,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jika ada laporan seperti kasus bagi-bagi uang yang beredar di media sosial, pengawas pemilu harus langsung menindaklanjuti hingga tuntas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tidak boleh ada laporan atau temuan yang dibiarkan tanpa hasil akhir. Setiap pelanggaran harus direspons hingga ada keputusan atau status laporan,” tandas Totok. (ted)