Jakarta (beritajatim.id) – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati biaya haji tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750 per jamaah.
Biaya ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan angin segar bagi calon jemaah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa biaya tersebut setara dengan 62 persen dari total BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78. Total BPIH Penyelenggaraan Haji tahun ini sebesar Rp 89.410.258,79, turun Rp 4.000.027,21 dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Wachid dalam Rapat Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Penurunan Biaya Haji
Pada tahun 2024, total BPIH ditetapkan sebesar Rp 93.410.286. Dengan penurunan ini, pemerintah dan DPR RI memberikan keringanan biaya kepada calon jemaah haji.
Jumlah kuota jemaah haji tahun 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler, dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan penurunan biaya dan penetapan kuota yang jelas, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi umat Islam Indonesia. (hdl)