Jakarta (beritajatim.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 29,9 kg yang dikendalikan oleh A, seorang tokoh masyarakat Bengkalis, Riau.
A diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dikutip dari keterangan resmi BNN, Selasa (8/10/2024), kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh tim BNN.
Pada Sabtu (21/9/2024) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, tim BNN melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa narkotika di wilayah Dumai, Riau.
Setelah diikuti, pada Minggu (22/9/2024) dini hari, mobil tersebut berhasil dihentikan di Jl. Arifin Ahmad, Sepahat. Dari dalam mobil, petugas menemukan 2 karung berisi sabu seberat 29,9 kg dan menangkap kurir berinisial K.
Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim BNN ke tersangka S di Bengkalis, Riau. S berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari Malaysia di tepi laut Sepahat atas perintah A. S mengaku sudah enam kali menjalankan aksinya dengan bantuan menantunya, N, yang kini masih buron.
Akhirnya, A, yang menjadi pengendali utama jaringan ini, ditangkap di rumahnya di Jl. Penampar, Bengkalis. A mengakui keterlibatannya dalam mengatur pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis sebanyak enam kali.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan jumlah sabu yang disita, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 59.847 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika bisa melibatkan siapa saja, termasuk tokoh masyarakat.
BNN mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan perilaku mencurigakan, terutama jika ada individu dengan harta yang tidak sepadan dengan pekerjaannya. (hdl)