Jakarta (beritajatim.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai Rp64,05 miliar dari kasus pencucian uang dua jaringan narkotika besar di Indonesia.
Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memiskinkan para bandar. “Ini langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan melibatkan empat tersangka, tiga di antaranya dari jaringan Malaysia-Palembang, dan satu dari jaringan Aceh-Palembang. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, rekening bank, aset properti, kendaraan, hingga perhiasan, dengan nilai total Rp64,05 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, AT alias WH dan LM, di Palembang pada Mei 2024. Mereka terlibat dalam transaksi narkotika dari Malaysia. Dua pelaku lainnya, HE alias AT dan HI alias AC, juga berhasil ditangkap di Bali dan Palembang.
BNN mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan dengan menggunakan metode “nominee”, “u-turn”, dan penyamaran aset. Ketiga tersangka dikenai pasal dalam UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga membongkar jaringan Aceh-Palembang, di mana narapidana NH dan MM terlibat dalam transaksi narkotika dengan aliran dana mencapai miliaran rupiah. BNN terus berupaya melemahkan kekuatan finansial jaringan narkotika melalui penyitaan aset untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.
BNN berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). (hdl)