Pekanbaru (beritajatim.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar pada Selasa (8/10/2024). Pabrik tersebut berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Riau.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Pabrik ini memproduksi obat tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
“Produk yang dihasilkan, seperti Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam,” papar Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Kampar pada Jumat (18/10/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi produk OBA ilegal, bahan baku, alat produksi, botol kemasan, dan label. Sebanyak 2.400–4.800 botol diproduksi setiap bulan, dengan nilai produksi mencapai Rp2,4 miliar. Tersangka berinisial RS (31 tahun) belum berhasil ditangkap karena sedang mendistribusikan produk di luar kota.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan menegakkan hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam praktik ilegal ini. “OBA ilegal dapat membahayakan kesehatan. Jika tidak digunakan secara tepat, bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai efek samping serius, termasuk gangguan hormon dan kerusakan organ,” tambahnya.
Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. BPOM juga mengingatkan pelaku usaha OBA untuk mematuhi regulasi demi keamanan dan kualitas produk.
“Industri OBA memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian, dengan lebih dari 15.000 jamu terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan meningkatkan kapabilitas dan mematuhi standar pembuatan obat,” pungkasnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar BPOM, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk OBA. Taruna Ikrar mengajak media untuk turut serta menyebarkan informasi yang benar mengenai keamanan obat dan makanan, serta melaporkan kegiatan ilegal kepada BPOM. (hdl)