Jakarta (beritajatim.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal dengan nilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Operasi ini dilakukan dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada periode Juni hingga September 2024.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebanyak 415.035 pieces (970 item) kosmetik tanpa izin edar ditemukan.
Produk-produk ini mengandung bahan berbahaya dan sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang teridentifikasi antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
“Kosmetik ilegal ini ditemukan di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua,” jelas Taruna Ikrar dalam konferensi pers Senin (30/9/2024).
Sebanyak 45 kasus dari 23 lokasi di Indonesia telah ditemukan. Produk ilegal ini akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku pelanggaran juga bisa dijerat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Taruna menekankan bahwa produk kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan industri dalam negeri yang telah mematuhi regulasi.
Oleh karena itu, BPOM akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, dengan tujuan mengawasi impor barang tertentu, termasuk kosmetik.
Taruna berharap kolaborasi ini dapat memperkuat upaya pengawasan BPOM terhadap produk kosmetik ilegal.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) demi keamanan. (hdl)