Jakarta (beritajatim.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Didik Joko Pursito, menegaskan pentingnya pengelolaan pengendalian hama yang baik untuk memastikan keamanan pangan olahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Dalam diskusi daring yang berlangsung pada Senin (2/12/2024), Didik menyampaikan bahwa pengendalian hama adalah aspek krusial dalam menjaga standar keamanan pangan. “Masih banyak sarana peredaran pangan olahan yang belum menerapkan program pengendalian hama secara efektif,” ujarnya.
Berdasarkan data BPOM, dari 7.183 sarana peredaran pangan olahan di Indonesia pada triwulan pertama hingga ketiga tahun 2024, sebanyak 36,35 persen ditemukan tidak mematuhi standar fasilitas pengendalian hama. Permasalahan ini mencakup kondisi area penerimaan, penyimpanan, dan pemajangan produk pangan yang tidak memadai, serta minimnya penggunaan peralatan dan umpan hama yang efektif.
Didik mengungkapkan, “Ketidaksesuaian ini memperlihatkan perlunya pemahaman dan implementasi pengendalian hama yang lebih baik oleh seluruh pelaku usaha.” Faktor lainnya adalah kurangnya pengetahuan tentang teknik pengendalian hama yang tepat, keterbatasan sumber daya, serta kesadaran akan pentingnya keamanan pangan.
Untuk mengatasi masalah ini, BPOM berkomitmen memberikan bimbingan dan asistensi kepada pelaku usaha pangan olahan. “Kami akan terus mendampingi pelaku usaha agar konsisten menjalankan CPerPOB, termasuk dalam aspek pengendalian hama,” jelas Didik.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan penerapan tata kelola yang sesuai, sehingga keamanan pangan olahan di Indonesia semakin terjamin. (hdl)