Gorontalo (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menggunakan aplikasi perpesanan Michat.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
Para pelaku yang diamankan yaitu Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, tempat terdapat perkumpulan perempuan dan laki-laki yang sering masuk keluar.
Kombes Pol. Nur Santiko S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, bersama dengan Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., Kabid Humas Polda Gorontalo, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus TPPO ini.
Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek kos-kosan yang terletak di desa tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, tim kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan menggerebek kos-kosan yang dimaksud. Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan orang,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Nur Santiko mengungkapkan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi Michat untuk menarik korban.
Pelaku menggunakan foto profil korban untuk menarik perhatian calon konsumen. Setelah itu, para korban diminta untuk melayani tamu dengan cara berhubungan seksual, dan semua uang yang diperoleh korban dari pelanggan diserahkan kepada Pr. SN, yang bertindak sebagai pengambil keuntungan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya makanan dan sewa kos yang ditempati oleh para pelaku dan korban.
“Para pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi para korban. Setelah melayani tamu, seluruh bayaran dari korban diserahkan kepada pelaku SN yang mengaku akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukuman bagi para pelaku bisa mencapai penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan pidana denda antara 120 juta hingga 600 juta rupiah.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas jaringan TPPO yang merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak-anak, serta melindungi masyarakat dari tindak kriminal yang merusak moral dan ketertiban umum. (ted)