Kendari (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Rabu (29/1/2025) di Aula Ditresnarkoba. Acara ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bambang mengungkap bahwa sepanjang Januari 2025, pihaknya telah menangani 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.624.932.000. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp 1,2 juta.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang.
Jaringan dan Ancaman Hukuman
Peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga terhubung dengan jaringan narkotika di Lapas Kelas Kendari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (hdl)