Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen mendorong perubahan pola pikir masyarakat menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Melalui berbagai program dan kebijakan, Ditjen PSLB3 menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% hingga 2025.
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah kini dipandang sebagai sektor strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan konsep ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tak hanya soal angkut-buang, tetapi bagaimana mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai tambah,” ujarnya dalam video yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK, Kamis (21/10/2024).
Ditjen PSLB3 optimis dengan pencapaian target pengelolaan sampah berkelanjutan melalui penerapan Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
Kebijakan ini menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat serta komitmen dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola limbah dan bahan berbahaya secara holistik.
Vivien menekankan bahwa perubahan perilaku menjadi kunci keberhasilan program PSLB3, termasuk gaya hidup minim sampah seperti penggunaan tumbler dan tas belanja guna ulang, yang kini sudah meluas di masyarakat.
Selain itu, Bank Sampah dan pengembangan sektor ecopreneur juga didorong sebagai upaya mendorong kreativitas masyarakat dalam pengelolaan sampah yang menghasilkan nilai ekonomi.
Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Dalam upaya menciptakan pengelolaan sampah yang efektif, Ditjen PSLB3 juga mengadopsi teknologi modern seperti Motor Sampah, Pusat Daur Ulang, dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai alternatif batubara. Hal ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak hanya fokus pada sampah rumah tangga, Ditjen PSLB3 juga menangani limbah B3 dan isu lingkungan lainnya. Salah satunya adalah penghapusan merkuri sesuai mandat Konvensi Minamata.
Saat ini, pengelolaan B3 dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan Cradle to Cradle, di mana limbah dapat diolah menjadi produk bernilai guna, bahkan sumber energi.
Ditjen PSLB3 juga mendorong peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah melalui revitalisasi penilaian Adipura, penghargaan yang hanya diberikan kepada kabupaten atau kota yang tidak menggunakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping.
Regulasi ini telah mendorong perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah di daerah-daerah.
Komitmen ini juga didukung oleh penerapan Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah oleh produsen, yang mewajibkan produsen mengelola sampah plastik dan limbah produk mereka.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Ditjen PSLB3 berharap dapat terus mendorong transformasi pola pikir masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (ted)