Medan (beritajatim.id) – Polsek Medan Labuhan menangkap dua remaja pelaku penganiayaan terhadap Misiono (57), warga Jalan Platina, Titi Papan. Kedua pelaku, ASP (17) dan FS (16), ditangkap dengan barang bukti berupa tongkat baseball dan celurit pada Minggu (24/11/2024) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban dan saksi.
Insiden berawal saat korban menegur kedua pelaku yang menggeber sepeda motor di area doorsmeer hingga menyebabkan suara bising.
Tidak terima ditegur, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa tongkat baseball dan celurit, lalu menyerang korban. Akibatnya, Misiono mengalami luka bacok di kening dan pinggang.
“Setelah insiden tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polsek Medan Labuhan. Petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kompol P.S. Simbolon.
ASP dan FS kini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak main hakim sendiri. Jika ada gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Simbolon. (ted)