Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada hari ini, ditunda hingga Selasa, 13 Agustus 2024, setelah Miryam mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Saksi berhalangan hadir, namun telah mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pada 13 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (9/8/2024).
Miryam adalah salah satu dari empat tersangka yang diumumkan oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP Elektronik, Husni Fahmi.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Miryam sebelumnya juga telah divonis dalam kasus memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, KPK masih berupaya menemukan tersangka Paulus Tannos, yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitasnya. Paulus telah masuk dalam daftar buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. (hdl)