Kotamobagu (beritajatim.id) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan HM (54), Kepala Desa (Sangadi) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama JK (57), seorang kontraktor dari Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow pada tahun 2023 dan 2024.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Kerugian Negara Capai Rp 6,6 Miliar
Kapolres menjelaskan, HM pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase di area persawahan kepada PT J Resources Bolmong. Proposal ini disetujui pada tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 9.099.880.527,15, yang disalurkan secara bertahap ke rekening Desa Bakan.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen APBDes, dan pelaksana proyek ditunjuk langsung oleh HM tanpa melalui proses lelang sesuai aturan.
Proyek drainase yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.657.472.592.
HM dan JK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan. (hdl)