Jakarta (beritajatim.id) – Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap empat personelnya terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Keempat anggota tersebut berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Metro Jaya dilaksanakan pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1/2025) lalu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago mengonfirmasi bahwa empat personel ini terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta uang tebusan dari penonton DWP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret 28 pelanggar lainnya yang juga mendapat sanksi setelah menjalani sidang KKEP.
Detail Sanksi Demosi
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada DRH, RVA, dan DA. Sementara PRS dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun. Selain itu, keempatnya tidak akan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse.
“Sanksi diberikan karena mereka terbukti melakukan pemerasan saat mengamankan penonton yang diduga menggunakan narkoba,” ungkap Kombes Erdi pada Rabu (22/1/2025).
Erdi menambahkan, dalam pengamanan tersebut, proses pengajuan rehabilitasi tidak melalui prosedur yang semestinya, yakni Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sebaliknya, keempat pelanggar meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pembebasan.
Banding dan Komitmen Polri
Keempat terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan Majelis KKEP. Proses hukum ini, kata Erdi, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran di institusinya.
“Sesuai komitmen Polri, kami telah menindak tegas para pelanggar melalui sidang etik yang berlangsung simultan dan diawasi langsung oleh Kompolnas RI,” ujar Erdi.
Sidang ini juga menjadi bagian dari langkah Polri untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus, termasuk menyelesaikan insiden yang melibatkan anggotanya di DWP 2024. (ted)