Jakarta (beritajatim.id) – Sepanjang 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangani berbagai kasus korupsi besar yang menarik perhatian publik.
Kasus-kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan mencakup sektor penting seperti tambang, transportasi, hingga perdagangan.
Enam Kasus Korupsi Besar
Kasus Tata Niaga Timah
Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022) dengan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.
Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Korupsi pembangunan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017–2023) dengan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam
Penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas di BELM Surabaya pada 2018 mengakibatkan kerugian Rp1,07 triliun dan kehilangan 58,135 kg emas.
Pengelolaan Komoditi Emas
Korupsi pengelolaan usaha komoditi emas (2010–2022) dengan kerugian Rp24,58 miliar.
Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Group
Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu menyebabkan kerugian Rp4,79 triliun dan 7,885 juta Dollar AS.
Kegiatan Importasi Gula
Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015–2023) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Total Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar, menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat enam kasus besar ini mencapai Rp310,608 triliun, 7,885 juta Dollar AS, dan 58,135 kg emas.
Statistik Penanganan Kasus
Selama 2024, Jampidsus mencatat:
- Penyelidikan: 2.316 kasus.
- Penyidikan: 1.589 kasus.
- Penuntutan: 2.036 kasus.
- Eksekusi: 1.836 kasus.
- Upaya hukum: 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali.
Dalam tindak pidana perpajakan, terdapat 73 kasus di tahap penuntutan dan 51 kasus eksekusi. Sementara itu, untuk tindak pidana kepabeanan, ada 51 kasus di tahap penuntutan dan 35 kasus eksekusi. Pada tindak pidana cukai, tercatat 157 kasus penuntutan dan 131 eksekusi.
Penyelamatan Keuangan Negara
Selama 2024, Jampidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44,138 triliun. Sebanyak Rp1,697 triliun disetorkan ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Data ini menunjukkan upaya serius Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi dan memulihkan kerugian negara,” kata Harli Siregar. (hen/hdl)