Malang (beritajatim.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota meluncurkan ETLE Mobile Handheld (EMH), teknologi pertama di Indonesia. Peluncuran dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin di Polresta Malang Kota, dihadiri Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kapolresta Malang Kota Kombes Bhudi Hermanto, dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa dengan EMH, petugas akan bekerja secara mobile dan menindak pelanggar lalu lintas secara langsung. “Petugas akan patroli secara mobile, sehingga bisa langsung menindak pengguna jalan yang melanggar, mirip dengan konsep ETLE tetapi langsung di tempat,” ujarnya usai peluncuran EMH pada Rabu (24/7/2024).
Kombarudin menambahkan, petugas akan mencetak surat pelanggaran di tempat dan langsung memberikannya kepada pelanggar. Hal ini mempersingkat waktu dibandingkan proses ETLE dan lebih tepat sasaran.
“Dengan EMH, penindakan dilakukan langsung kepada pengguna kendaraan yang tertangkap melanggar. Ini memotong waktu dan memastikan surat pelanggaran tepat sasaran,” jelasnya.
EMH menggunakan perangkat yang dibawa oleh petugas, termasuk print out di tempat. “Jika ETLE meng-capture pelanggaran dan mengirimkan surat melalui operator, EMH mengatasi masalah surat yang tidak tepat sasaran atau kendaraan yang sudah pindah tangan,” lanjut Kombarudin.
Polresta Malang Kota adalah pelopor penerapan EMH di Indonesia. Kombarudin berharap teknologi ini dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.
“Kami mengapresiasi Polresta Malang Kota. Program ini adalah proyek percontohan pertama di Indonesia yang diharapkan dapat mempercepat penegakan di lapangan, menekan angka kecelakaan, dan meningkatkan budaya tertib lalu lintas,” pungkasnya. (hdl)