Jakarta (beritajatim.id) – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menolak memberikan komentar terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap dirinya.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, SYL menyatakan, “Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum.” Setelah pernyataan singkat tersebut, SYL langsung memasuki kendaraan tahanan KPK yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan setelah gelar perkara pada hari Rabu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mengacu pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (hdl)