Jakarta (beritajatim.id) – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mendapat kritik tajam dari masyarakat, khususnya di wilayah Banten yang terdampak proyek ini.
Warga menilai proyek tersebut merugikan kepentingan umum, menimbulkan gejolak sosial, melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan berpotensi merusak lingkungan karena berada di kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta pemerintah menghentikan sementara PSN PIK 2 dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Proyek ini memiliki persoalan mendasar sebagaimana dikaji oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN. Resistensi masyarakat yang meluas harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah wajib menyelesaikan polemik ini dengan berpedoman pada kepentingan umum, aturan tata ruang, dan kelestarian lingkungan,” tegas Jazuli, Senin (6/1/2025).
Pelanggaran RTRW dan Lingkungan
Menurut Jazuli, dari total 1.755 hektare area proyek PSN PIK 2, sebanyak 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung. Hingga saat ini, belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun pemerintah daerah terkait.
“Proyek ini tidak boleh semena-mena. Setiap penetapan PSN harus mempertimbangkan aspek sosial, kesesuaian RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Apalagi, jika proyek ini adalah inisiatif swasta, harus dipastikan tidak mendompleng atas nama PSN,” ujar Jazuli.
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa PSN seharusnya tidak mengorbankan ekosistem dan kepentingan masyarakat setempat demi investasi.
Desakan Evaluasi
Fraksi PKS akan membawa isu ini ke rapat komisi terkait di DPR. Jazuli menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan proyek PSN PIK 2 tidak melanggar regulasi, merugikan rakyat, atau mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Melihat kompleksitas masalah ini, Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara PSN PIK 2 dan segera melakukan evaluasi bersama pihak terkait,” pungkas Jazuli. (hdl)