Asahan (beritajatim.id) – Politisi PDIP Ganjar Pranowo menegaskan pentingnya menjadikan kasus Palti Hutabarat sebagai pembelajaran bagi sistem peradilan di Indonesia. Ganjar menyebutkan bahwa peradilan harus bebas, tidak memihak, dan tidak membuat masyarakat takut untuk menyampaikan kritiknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar usai menghadiri sidang pledoi Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (30/7/2024). Ganjar datang untuk memberikan dukungan moral kepada relawannya tersebut.
“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa peradilan harus bebas, tidak memihak, dan tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik,” kata Ganjar.
Ganjar mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Palti bukanlah pengunggah pertama rekaman yang mengklaim dukungan Forkompimda di Batu Bara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran. Menurut Ganjar, Palti hanya kebetulan menjadi terdakwa karena posisinya sebagai orang kecil.
“Intinya, Palti bukan pengunggah pertama. Dia hanya sial karena posisinya sebagai orang kecil,” ujarnya.
Ganjar juga mendorong pengadilan untuk melakukan pelacakan lebih mendalam terhadap siapa pengunggah pertama video tersebut serta melakukan uji forensik terhadap rekaman suara. “Saya berharap proses ini diikuti uji forensik untuk menentukan siapa yang berada di balik suara tersebut. Jika dilakukan, maka akan terungkap siapa sebenarnya,” tegas Ganjar.
Dalam pledoinya, Palti Hutabarat meminta majelis hakim untuk memberikan vonis yang adil dan seringan-ringannya. Palti menganggap kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Tidak ada kebetulan dalam hidup. Tuhan mengirim saya ke Lapas untuk mengajarkan saya lebih bijak dalam bermedia sosial,” ungkap Palti. Ia juga berharap dapat segera bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Palti Hutabarat saat ini menghadapi tuntutan delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait tuduhan menyebarkan berita bohong mengenai dukungan Forkompimda di Batu Bara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran. (hdl)