Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Ganjar Pranowo: Kasus Palti Hutabarat Harus Jadi Pembelajaran Peradilan di Indonesia

Ganjar Pranowo: Kasus Palti Hutabarat Harus Jadi Pembelajaran Peradilan di Indonesia

News Hendro D. Laksono30 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ganjar Pranowo: Kasus Palti Hutabarat Harus Jadi Pembelajaran Peradilan di Indonesia
Ganjar Pranowo datang ke PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memberikan dukungan pada relawannya, Palti Hutabarat yang tersangkut kasus UU ITE.

Asahan (beritajatim.id) – Politisi PDIP Ganjar Pranowo menegaskan pentingnya menjadikan kasus Palti Hutabarat sebagai pembelajaran bagi sistem peradilan di Indonesia. Ganjar menyebutkan bahwa peradilan harus bebas, tidak memihak, dan tidak membuat masyarakat takut untuk menyampaikan kritiknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar usai menghadiri sidang pledoi Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (30/7/2024). Ganjar datang untuk memberikan dukungan moral kepada relawannya tersebut.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa peradilan harus bebas, tidak memihak, dan tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik,” kata Ganjar.

Ganjar mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Palti bukanlah pengunggah pertama rekaman yang mengklaim dukungan Forkompimda di Batu Bara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran. Menurut Ganjar, Palti hanya kebetulan menjadi terdakwa karena posisinya sebagai orang kecil.

“Intinya, Palti bukan pengunggah pertama. Dia hanya sial karena posisinya sebagai orang kecil,” ujarnya.

Ganjar juga mendorong pengadilan untuk melakukan pelacakan lebih mendalam terhadap siapa pengunggah pertama video tersebut serta melakukan uji forensik terhadap rekaman suara. “Saya berharap proses ini diikuti uji forensik untuk menentukan siapa yang berada di balik suara tersebut. Jika dilakukan, maka akan terungkap siapa sebenarnya,” tegas Ganjar.

Dalam pledoinya, Palti Hutabarat meminta majelis hakim untuk memberikan vonis yang adil dan seringan-ringannya. Palti menganggap kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Wacana Penambahan Komisi DPR Masih dalam Tahap Lobi Antarfraksi

“Tidak ada kebetulan dalam hidup. Tuhan mengirim saya ke Lapas untuk mengajarkan saya lebih bijak dalam bermedia sosial,” ungkap Palti. Ia juga berharap dapat segera bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Palti Hutabarat saat ini menghadapi tuntutan delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait tuduhan menyebarkan berita bohong mengenai dukungan Forkompimda di Batu Bara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran. (hdl)

ganjar pranowo Palti Hutabarat PN Kisaran UU ITE
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut di Magetan: KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Kendaraan, 4 Meninggal

19 Mei 2025 News

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025 Politik

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025 News

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025 News

Wapres Gibran Tinjau Progres Bendungan Mbay Kabupaten Nagekeo NTT

15 Mei 2025 News

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan Maharani: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

14 Mei 2025 News
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Berburu Mie Ayam Lezat di Sekitar Kampus Dinamika Surabaya, Harga Mulai Rp10 Ribuan
  • Gagal ke Liga Champions, Manchester United Didenda Rp219,5 Miliar
  • UMKM Kota Batu Manfaatkan KUR BRI Rp74 Miliar
  • Binus Malang: Dekatkan Jarak Antara Kelulusan dan Kebutuhan Industri
  • Penentuan Scudetto Napoli-Inter Milan di Giornata Pemungkas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.