Pamekasan (beritajatim.id) – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan respons cepat dalam mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa pada Senin (29/9/2024) lalu.
Tindakan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasean yang segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, warga Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan dari AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, peristiwa pencurian terjadi pada pukul 01.30 WIB di rumah korban yang terletak di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.
Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat berwarna putih tahun 2012 dengan nomor polisi M 2932 C.
“Saat itu korban sedang tidur,” kata AKP Sri Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10).
Pelaku mengalami nasib buruk ketika korban terbangun dan menyadari sepeda motornya hilang. Korban langsung mengejar pelaku, yang terjatuh dan meninggalkan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berteriak “maling-maling” yang membuat warga sekitar keluar dan ikut mencari pelaku.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku terlihat menyeberang jalan, dan warga pun melakukan pengejaran. Saat akan ditangkap, pelaku mengeluarkan celurit, yang memicu perkelahian dengan warga di pinggir Jalan Raya Bindang Pasean. Pelaku akhirnya menyerah setelah mengalami luka bacok di punggung.
“Pada saat itu, anggota Polsek Pasean tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa,” jelas AKP Sri Sugiarto. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani pengobatan, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tambahnya.
Polres Pamekasan juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.
AKP Sri Sugiarto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (tin/hdl)