Surabaya (beritajatim.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023).
Dengan disetujuinya Raperda ini, Gubernur Khofifah menyampaikan optimisme bahwa iklim investasi di Jawa Timur akan terus stabil dan semakin meningkat. Raperda ini diharapkan dapat mempertahankan tren positif investasi, mempercepat penanaman modal, dan menciptakan jaminan iklim investasi yang kondusif.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Gubernur Khofifah.
Perubahan dalam Raperda ini sejalan dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu fokus perubahan adalah penyederhanaan regulasi untuk memudahkan investasi.
Pembahasan Raperda Perubahan dimulai pada penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim dalam Rapat Paripurna pada 1 Agustus 2022. Pembahasannya melalui dua kali Propemperda, pada tahun 2022 dan 2023.
Gubernur Khofifah menekankan urgensi Raperda Perubahan ini, merujuk pada data dari Pokja 4 Kemenko Perekonomian RI yang menunjukkan bahwa perizinan menjadi faktor utama yang menghambat penanaman modal di Indonesia.
“Oleh sebab itu, simplifikasi regulasi di bidang penanaman modal, patut mendapatkan perhatian kita bersama,” tegas Khofifah.
Selain memperkuat keberlanjutan iklim investasi, perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 juga bertujuan mencegah stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang penanaman modal. Hal ini juga untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para penanam modal.
“Pembentukan regulasi penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang pro terhadap investasi dan perizinan, penguatan dan akselerasi serta pemerataan pelaksanaan penanaman modal di daerah,” tegas Gubernur Khofifah.
Dalam konteks iklim investasi di Jawa Timur, tercatat terus mengalami kenaikan. Realisasi investasi di Jawa Timur mencapai Rp110,3 triliun pada tahun 2022, meningkat 38,8 persen dari tahun sebelumnya. Jawa Timur juga berhasil menjadi provinsi dengan tingkat kemudahan berbisnis tertinggi di Indonesia dan menduduki peringkat kedua dalam kemampuan daya saing.
Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini, termasuk Komisi C dan Bapemperda DPRD Jatim. Ia berharap hasil kerja keras semua pihak dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan memperkuat kerjasama di masa depan. (rio)