Mojokerto (beritajatim.id) – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diwajibkan mengenakan pakaian batik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas bagi ASN dan pejabat di Pemkot Mojokerto.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, atau yang akrab disapa Mas Pj, menyampaikan bahwa biasanya ASN mengenakan PDH putih pada hari Rabu, tetapi kali ini diwajibkan berbatik.
Ia juga mengingatkan bahwa batik merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, dan sudah sepantasnya masyarakat Indonesia bangga mengenakannya.
“Hari Batik Nasional adalah momen untuk kita bangga dengan batik, yang telah diakui dunia sebagai warisan budaya. Kita harus sering memakainya karena ini adalah identitas bangsa,” ujar Ali Kuncoro, Selasa (1/10/2024).
Hari Batik Nasional tahun 2024 mengusung tema Bangga Berbatik, yang bertujuan untuk mendukung para perajin dan pengusaha batik lokal.
Pemerintah Kota Mojokerto juga aktif mempromosikan batik melalui Sentra IKM Maja Bharama Wastra, yang tidak hanya sebagai pusat produksi dan penjualan batik, tetapi juga tempat edukasi wisata membatik di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Batik Nasional, Pemkot Mojokerto melalui Diskopukmperindag akan menggelar kegiatan pemecahan Rekor MURI mewarnai kain batik bersama Pj Wali Kota pada 15 Oktober 2024 di sepanjang Jalan Hayam Wuruk. (tin/hdl)