Jakarta (beritajatim.id) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku sebagai murid setia Bung Karno melalui buku yang ditulis oleh Cindy Adams. Hasto menyebut buku tersebut sebagai kitab perjuangan yang menjadi pedoman dalam setiap langkahnya.
“Inilah kitab perjuangan saya,” ujar Hasto sambil menunjukkan buku karya Cindy Adams dalam tayangan video yang diterima oleh beritajatim.com.
Menurutnya, seluruh kader PDI Perjuangan saat ini memasuki bab ke-9, di mana Bung Karno menegaskan prinsip non-cooperation saat mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Hasto melanjutkan, prinsip tersebut berakar pada semangat perjuangan untuk Indonesia Merdeka, di mana rakyat memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, bagi Bung Karno, penjara adalah bagian dari pengorbanan demi cita-cita tersebut.
“Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” kata Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung adanya upaya untuk memecat sosok tertentu yang memiliki ambisi kekuasaan, bahkan sampai berpotensi melanggar konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
Hasto tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud, namun ia menegaskan bahwa Ibu Megawati sebagai ketua umum PDI Perjuangan tetap kokoh menjaga demokrasi dan konstitusi. “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tegas Hasto.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum dimanfaatkan untuk melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang tidak sepaham dengan kelompok tertentu. Bahkan, sumber daya negara digunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sprindik pertama, Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024. Penyidikan ini terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Sprindik kedua, Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga dikeluarkan pada tanggal yang sama, yang menyebutkan dugaan tindak pidana terkait upaya mencegah atau menggagalkan penyidikan perkara yang berhubungan dengan penetapan anggota DPR tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto dan Yasonna H. Laoly, Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan, untuk bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan. (hen/hdl)