Jakarta (beritajatim.id) – Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkotika, kemungkinan besar akan mendapat perubahan status hukuman menjadi penjara seumur hidup setelah dipindahkan ke Filipina.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Kamis (21/11/2024).
“Kemungkinan besar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Yusril dalam keterangan resmi.
Yusril menjelaskan bahwa Filipina telah meniadakan hukuman mati, sehingga status Mary Jane akan disesuaikan dengan sistem hukum di negara tersebut.
Rencananya, Mary Jane akan ditempatkan di penjara Mandaluyong yang terletak di tengah Kota Manila untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
“Setelah status hukumannya diubah, pemerintah Filipina memiliki hak penuh untuk memberikan remisi atau bahkan mengubah status tahanannya menjadi tahanan rumah atau kota. Namun, Indonesia tetap memantau perkembangannya melalui kedutaan besar di Manila,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, kasus Mary Jane mencerminkan kerja sama bilateral Indonesia-Filipina yang berbasis pada persahabatan dan saling menghormati. Hal ini juga berlaku dalam pengajuan serupa dari Prancis dan Australia, yang telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemindahan narapidana dari negara lain, seperti Prancis dan Australia, juga akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sama, sesuai perjanjian antarnegara. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keseimbangan,” jelas Yusril.
Latar Belakang Kasus Mary Jane
Mary Jane Veloso dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 atas kasus narkotika.
Kendati demikian, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda karena dia dianggap sebagai korban perdagangan manusia.
“Mary Jane tidak akan bebas begitu saja setelah dipindahkan. Dia tetap harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah Filipina,” kata Yusril, menegaskan bahwa proses hukum ini masih berlanjut sesuai dengan sistem peradilan kedua negara. (ted)