Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 8 ribu rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi daring per 30 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
“Jumlah pemblokiran rekening yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” ujar Dian. Ia juga mengingatkan perbankan untuk melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap rekening nasabah yang dicurigai memfasilitasi dana judi online.
OJK kini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan fasilitator judi daring. Salah satu langkahnya adalah membekukan aset para pelaku.
Dian menambahkan, “Jika ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank dapat membatasi atau menghapus akses nasabah yang terlibat.”
Lebih lanjut, Dian meminta bank untuk secara proaktif melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
OJK juga menyampaikan bahwa hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 menunjukkan bahwa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa beberapa bank sudah mengembangkan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Bank tidak hanya mendeteksi rekening judi secara mandiri, tetapi juga melakukan pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang disediakan OJK dan PPATK.
Apabila terdapat kesesuaian, bank akan melakukan Enhanced Due Diligence dan pemblokiran. OJK menegaskan bahwa perbankan akan terus berupaya untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan mencegah fasilitas perbankan disalahgunakan untuk kejahatan tersebut. (ted)