Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LB dan LJ yang mengunggah video negatif tentang petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, keduanya berada di ruang detensi Imigrasi, menunggu pemulangan ke negara asal.
“Setelah viralnya video di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, kami langsung memeriksa CCTV dan melakukan klarifikasi internal. Tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).
Pada 20 Januari 2025, akun TikTok yang sama mengunggah video permintaan maaf, menyatakan bahwa tuduhan sebelumnya tidak benar. Kedua WNA mengklarifikasi bahwa uang sejumlah Rp 500 ribu yang mereka bawa digunakan untuk membayar visa on arrival (VoA).
Imigrasi juga mengonfirmasi bahwa LB dan LJ sempat salah jalur saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka memasuki jalur penumpang prioritas di area keberangkatan, namun kemudian diarahkan ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian. Seluruh kejadian ini terekam di kamera CCTV.
Sanksi dan Komitmen Akuntabilitas
“Atas tindakan ini, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Saffar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga integritas dan akuntabilitas layanan publik.
“Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan petugas maupun pihak lain sesuai aturan yang berlaku,” tutup Agus. (hdl)