Surabaya (beritajatim.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas seorang juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir di kawasan wisata religi Sunan Ampel melebihi ketentuan.
Insiden ini mencuat setelah video viral di media sosial menunjukkan jukir memungut biaya parkir Rp 20 ribu, meskipun tarif resmi yang tercantum di karcis adalah Rp 5 ribu.
Penindakan dilakukan pada Minggu (8/12/2024), dengan pelaku langsung dibawa ke Polsek Semampir untuk proses tindak pidana ringan (tipiring). Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebutkan bahwa dua jukir, yakni jukir utama dan asistennya, telah dikenai sanksi hukum atas pelanggaran tersebut.
“Jukir yang menarik tarif parkir melebihi aturan langsung kami tindak dan dibawa ke Polsek Semampir. Penanganan berupa tipiring akan dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Jeane.
Pembinaan untuk Cegah Pelanggaran Serupa
Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub Surabaya telah memberikan pembinaan kepada seluruh jukir di kawasan Sunan Ampel pada Rabu (11/12/2024). Dalam pembinaan tersebut, para jukir diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak menarik tarif di luar ketentuan.
“Jika ada jukir yang melanggar lagi, izinnya akan langsung kami cabut,” tegas Jeane.
Dishub juga mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk aktif melaporkan pelanggaran tarif parkir. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Command Center 112, WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, Website mediacenter.surabaya.go.id, dan Aplikasi Wargaku.
“Masyarakat diharapkan menyertakan dokumentasi, ciri-ciri jukir, dan lokasi detail agar penindakan bisa dilakukan dengan tepat,” ujar Jeane.
Dishub Surabaya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan kenyamanan bagi pengunjung kawasan Sunan Ampel. (rio/hdl)