Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Kedatangan Kaesang dilaporkan merupakan inisiatif pribadi, bukan karena panggilan atau undangan dari KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memastikan bahwa pihak KPK tidak pernah mengirim surat atau menghubungi Kaesang terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Ini adalah inisiatif yang bersangkutan. Kami tidak pernah mengirim surat untuk klarifikasi,” kata Pahala di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang, yang merupakan anak Presiden Joko Widodo, dilaporkan mengisi formulir penerimaan gratifikasi dan memberikan keterangan tambahan serta dokumen pendukung kepada KPK sesuai prosedur. Pahala menjelaskan bahwa KPK sedang melakukan analisis terkait laporan penggunaan jet pribadi ini.
“Kami akan melakukan analisis, paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3-4 hari selesai,” ujar Pahala.
Fokus utama analisis tersebut adalah menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut termasuk milik negara. Jika fasilitas tersebut dinyatakan sebagai milik negara, maka akan dikonversi ke dalam bentuk uang dan disetorkan kepada negara. Namun, jika bukan milik negara, kasus ini akan ditutup.
Selain klarifikasi, Kaesang juga berkonsultasi dengan KPK mengenai dugaan gratifikasi tersebut dan meminta arahan.
“Kami mengapresiasi warga negara yang datang atas inisiatifnya sendiri untuk meminta arahan terkait masalah yang menimpanya,” jelas Pahala.
Kaesang pun menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan klarifikasi tambahan jika dibutuhkan oleh KPK. “Saya siap jika KPK membutuhkan informasi lebih lanjut,” kata Kaesang usai pertemuan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menjadi sorotan warganet setelah unggahan di media sosial yang memperlihatkan mereka menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Isu ini kemudian berkembang menjadi dugaan gratifikasi di media sosial. (hdl)