Pati (beritajatim.id) – Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak semena-mena terhadap pelaku kejahatan atau yang diduga melanggar hukum. Hal ini disampaikannya saat memberikan penyuluhan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (20/6/2024).
Ditemani oleh Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah pejabat utama, Kapolda Jateng memberikan edukasi hukum kepada ratusan warga di Gedung PGRI Sukolilo. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang menyatakan bahwa penyuluhan hukum sangat penting bagi masyarakat.
Menurut Kapolda, masyarakat harus memahami bahwa proses hukum harus dijalankan melalui lembaga yang berwenang, yakni Kepolisian. “Hukum mengatur tatanan hubungan kita bersama. Tidak boleh ada main hakim sendiri,” tegas Kapolda dalam arahannya.
Selain memberikan pemahaman hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga berinteraksi langsung dengan warga setempat dan memberikan bantuan sembako. Ia juga meninjau kegiatan pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh Polresta Pati.
Kapolda menyoroti pentingnya menjaga ketertiban hukum di masyarakat, khususnya untuk menghindari perilaku main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan konsekuensi serius. “Indonesia adalah negara hukum, dan Polri adalah penegak hukum yang harus dihormati,” tambahnya.
Di akhir sesi Doorstop, Kapolda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dan preemtif dalam penegakan hukum. Ia juga menegaskan agar masyarakat Sukolilo tidak dicap negatif secara umum, mengingat masih banyak warga yang patuh pada hukum. “Saya berharap masyarakat bisa bekerjasama dengan Polisi untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang tepat,” pungkas Kapolda.
Dengan demikian, upaya Kapolda Jateng ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum di masyarakat dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum secara semena-mena. (hdl)