Sampang (beritajatim.id) – Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Sampang, Madura pada Jumat (29/11/2024). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial F (47), warga Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang akan diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri. Ketiga korban tersebut, yakni S (39), D (32), dan P (38), merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Modus operandi yang dilakukan tersangka F adalah dengan membeli dan menjual orang untuk dipekerjakan di negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal. Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Sampang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita yang diusung oleh pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, dan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perdagangan orang.
“Pengungkapan kasus TPPO ini menjadi bukti komitmen kami dalam memerangi perdagangan manusia,” ungkap AKBP Hendro Sukmono di Sampang pada Jumat (06/12/2024).
Pemulangan Korban ke Kampung Halaman
AKBP Hendro Sukmono juga menginformasikan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, ketiga korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat menggunakan transportasi pesawat udara. “Saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan korban ke Bandara Juanda, agar segera berkumpul dengan keluarga mereka di Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.
Pada Selasa (03/12/2024), ketiga korban terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-642 yang menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah. Mereka diberangkatkan dengan penerbangan yang dijadwalkan pada pukul 15.30 WIB.
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres Sampang tidak hanya memberikan tiket pesawat secara gratis, tetapi juga memberikan uang saku kepada ketiga korban untuk perjalanan mereka pulang ke kampung halaman.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hdl)