Medan (beritajatim.id) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Berkas ini mencakup tiga tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Alek Sander.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, berkas ketiga tersangka tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Berkas tiga tersangka dalam perkara seleksi PPPK Langkat telah kami kirim. Kami menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan,” ujar Hadi pada Jumat (1/11/2024).
Penyidik kini menanti arahan dari JPU, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau memerlukan tambahan bukti. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan.
Dalam perkembangan kasus ini, dua tersangka lain, yakni Awaludin (Kepala SD 055975 Pancur Ido) dan Rahayu Ningsih (Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, namun pelimpahan keduanya akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru, sesuai permintaan JPU untuk proses yang lebih efisien.
Kombes Hadi menyebutkan, “Pelimpahan tahap kedua akan dilakukan setelah berkas ketiga tersangka tambahan diterima oleh kejaksaan, yang dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan.”
Polda Sumut sebelumnya menetapkan lima pejabat Langkat sebagai tersangka atas dugaan suap dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2023. Para tersangka ini diduga menerima suap terkait pengangkatan calon pegawai, yang mencakup sejumlah nama pejabat tinggi di sektor pendidikan dan kepegawaian daerah Langkat. (hdl)