Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga Rp 400 juta serta hilangnya nyawa kru kapal di tengah laut.
Peristiwa bermula pada 24 Maret 2024, saat nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan kerusakan berat pada dinamo jangkar KM Poseidon 03 yang menyebabkan kapal tidak bisa menarik jangkar. Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground diketahui menghilang dari lokasi.
Melalui pengecekan sistem VMS oleh Tan Sem Po pada 28 Maret 2024, diketahui KM Poseidon 03 bergerak menuju wilayah Belitung. Pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak, dan seluruh barang berharga di atas kapal hilang. Berdasarkan penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian material hingga Rp 400 juta.
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa motif utama penggelapan diduga karena faktor ekonomi dan dendam pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, dalam perjalanannya terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Kombes Donny pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam kasus ini, dua orang berinisial B dan R telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan salah satu kru.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta beberapa kwitansi perbekalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (ted)