Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Aset tersebut milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak dari Abdul Gani Kasuba, dan berlokasi di Cikarang, Bekasi.
“Tiga bidang tanah dan bangunan ini seluas kurang lebih 1500 meter persegi. Penyitaan dilakukan pada 15 Juli terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).
Tessa menambahkan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik dari MTK. “Sehari kemudian, pada 16 Juli 2024, penyidik memasang plang penyitaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap dan menahan tersangka Muhaimin Syarif (UCU). Tersangka diduga melakukan korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan penyitaan aset ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Penyidikan dan penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hukum ditegakkan dan aset dari hasil korupsi dikembalikan kepada negara. (hdl)