Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan melangsungkan pernikahan pada hari libur, baik di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di hari kerja.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan tersebut, menyusul penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa peraturan ini tidak membatasi pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun di hari libur,” jelas Anna, Minggu (13/10/2024), di Jakarta.
Anna menjelaskan bahwa meski KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, pernikahan di luar KUA tetap bisa dilangsungkan pada hari libur. “Yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambahnya.
PMA ini baru akan efektif berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, sehingga Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut dan mendengarkan masukan masyarakat. Kemenag berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pencatatan pernikahan, tanpa membatasi hari pelaksanaan. (ted)