Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

News Adi Atma28 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
MA batalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa. Kemenhut apresiasi putusan ini sebagai langkah tegas melindungi satwa langka Indonesia.

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan vonis bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa kasus perdagangan ilegal cula badak Jawa.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, Willy dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir badak Jawa. Willy ditangkap oleh Polda Banten setelah diduga membeli cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, Pengadilan Negeri Pandeglang sempat memvonis bebas Willy karena dinilai kurangnya bukti.

Tak puas dengan vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam persidangan tingkat kasasi, majelis hakim MA menyatakan bukti-bukti yang diajukan JPU cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Selain Willy, beberapa pelaku lain kasus perburuan badak Jawa juga telah dijatuhi hukuman berat. Pada 5 Juni 2024, Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian pada 12 Februari 2025, Sahru dihukum 12 tahun penjara dan lima pelaku lainnya masing-masing dihukum 11 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, berikut biaya perkara Rp 5.000.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Ingatkan Masyarakat, Proses Hukum Harus Diserahkan kepada Polisi

Sementara itu, Yogi Purwadi, yang berperan sebagai perantara penjualan cula badak, pada 25 Juli 2024 divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, menilai putusan kasasi terhadap Willy sudah tepat. Ia menegaskan transaksi perdagangan tidak akan terjadi tanpa adanya peran aktif dari pembeli seperti Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Mahkamah Agung atas keberhasilan upaya hukum ini.

“Keputusan ini menggenapkan segala upaya kita dalam melindungi badak Jawa, baik terhadap pemburu, fasilitator, maupun pembeli, di dalam maupun luar negeri,” ujar Satyawan.

Keputusan MA ini dinilai menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian satwa langka. (adi)

Badak Jawa Kemenhut RI Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut di Magetan: KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Kendaraan, 4 Meninggal

19 Mei 2025 News

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025 News

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025 News

Wapres Gibran Tinjau Progres Bendungan Mbay Kabupaten Nagekeo NTT

15 Mei 2025 News

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan Maharani: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

14 Mei 2025 News

Koenigsegg Jesko Milik Sultan Sidoarjo: Hypercar Ultra-Canggih dengan Performa Gendeng

14 Mei 2025 News
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Megawati dan Prananda Hadiri Pembekalan Kepala Daerah PDIP Pemenang Pilkada 2024 di Sekolah Partai

16 Mei 2025

Soal Kampung Haji Usulan Prabowo, Pakar Unair: Perlu Perhitungan Matang dan Skema Pembiayaan Efisien

16 Mei 2025

BSI Umumkan Dividen Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Jadi Direktur Utama

16 Mei 2025

Almere City Terdegradasi dari Liga Belanda Usai Imbang Kontra Fortuna Sittard

15 Mei 2025

Gol Menit Akhir Jacobo Bawa Real Madrid Menang Dramatis atas Mallorca

15 Mei 2025
RSS beritajatim.com
  • Berburu Mie Ayam Lezat di Sekitar Kampus Dinamika Surabaya, Harga Mulai Rp10 Ribuan
  • Gagal ke Liga Champions, Manchester United Didenda Rp219,5 Miliar
  • UMKM Kota Batu Manfaatkan KUR BRI Rp74 Miliar
  • Binus Malang: Dekatkan Jarak Antara Kelulusan dan Kebutuhan Industri
  • Penentuan Scudetto Napoli-Inter Milan di Giornata Pemungkas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.