Jakarta (beritajatim.id) – Industri otomotif Indonesia terus menunjukkan kinerja positif meskipun di tengah situasi global yang penuh tantangan. Baik industri kendaraan bermotor roda dua (KBM roda dua) maupun roda empat (KBM roda empat), keduanya mampu mencatatkan angka pertumbuhan yang mengesankan sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024.
Industri kendaraan bermotor roda dua mencatatkan produksi sebesar 5,8 juta unit, dengan penjualan mencapai 5,4 juta unit dan ekspor CPU mencapai 458 ribu unit. Sementara itu, industri kendaraan roda empat menunjukkan peningkatan signifikan dengan 996 ribu unit produksi, 710 ribu unit penjualan, serta 390 ribu unit ekspor CBU dan 80 ribu unit impor CBU.
Kinerja ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,7 persen dibandingkan tahun 2023, menurut Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam diskusi panel Bloomberg Technoz Ecofest 2024 di Jakarta.
Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 43,2 persen sesuai dengan kesepakatan global mengenai Net Zero Emission (NZE). Untuk mendukung hal ini, pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai insentif, termasuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0 persen, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik.
Faisol menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi serta mempercepat transisi menuju energi bersih, dengan pendekatan multiple pathway sebagai strategi untuk mencapai target tersebut.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah, yang memberikan insentif pengurangan pajak barang mewah untuk kendaraan dengan emisi karbon rendah. Program ini memberikan perhatian pada komponen lokal yang diproduksi di Indonesia, dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum tertentu.
“Seiring dengan berkembangnya teknologi dan produksi lokal, Kemenperin terus mendorong pabrikan untuk meningkatkan komponen lokal dalam produk otomotif mereka, yang kini sudah mencapai lebih dari 40 persen pada beberapa produk,” kata Wamenperin.
Target TKDN untuk Kendaraan Listrik
Untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah Indonesia meningkatkan target nilai TKDN kendaraan listrik, yang sebelumnya minimum 40 persen pada tahun 2023, menjadi 40 persen hingga tahun 2026, 60 persen hingga 2029, dan 80 persen pada 2030 dan seterusnya.
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri otomotif dalam negeri yang dapat memberi dampak besar bagi perekonomian nasional.
Faisol menambahkan, keberadaan pabrik otomotif di Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif bagi ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada penyerapan lapangan kerja.
Wamenperin juga menekankan pentingnya melindungi rantai pasok industri otomotif, terutama bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang terlibat. Jika sektor ini tidak dilindungi, akan terjadi masalah industri jangka panjang, mengingat banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor otomotif.
“Industri otomotif yang melibatkan IKM harus dipastikan tetap terlindungi, agar tidak terjadi kontraksi yang dapat merugikan seluruh ekosistem industri ini,” ujar Faisol.
Transisi Menuju Kendaraan Listrik
Dalam dua tahun terakhir, penetrasi pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia menunjukkan tren yang positif, dan diperkirakan kendaraan listrik akan mendominasi pasar otomotif Indonesia dalam lima tahun mendatang.
Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan langkah transisi yang tepat, agar industri otomotif tidak mengalami penurunan produksi.
Rachmat Kaimuddin, Ketua Satgas Transisi Energi Nasional, mengatakan bahwa negara-negara tetangga seperti Thailand sudah mempersiapkan peralihan menuju Electric Vehicle (EV). Rachmat menegaskan bahwa langkah transisi menuju kendaraan listrik adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Rachmat juga mengingatkan agar pemerintah menjaga kualitas kendaraan listrik yang masuk ke pasar Indonesia, memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang berkualitas. Kemenperin berperan dalam menjaga agar kendaraan listrik yang beredar memenuhi standar kualitas tinggi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke pasar Indonesia adalah produk yang baik dan dapat diterima oleh konsumen,” tutup Rachmat. (hdl)