Jakarta (beritajatim.id) – Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPR, dan Pemerintah sepakat menyetujui rancangan tiga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah. Kesepakatan ini meliputi pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakilnya.
Tiga rancangan Perbawaslu yang disetujui meliputi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan, Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
Sementara itu, tiga rancangan PKPU yang turut disetujui adalah PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, PKPU tentang Kampanye Pemilihan, dan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti kurangnya aturan terkait sosialisasi di media sosial yang belum diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan peserta pemilu, terutama terkait diperbolehkannya sosialisasi di media elektronik sebelum kampanye resmi dimulai. Bagja mengusulkan agar hal ini diatur dalam PKPU atau peraturan bersama yang melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan KPU.
Anggota Bawaslu, Puadi, juga menyoroti pentingnya regulasi terkait kampanye dalam situasi calon tunggal, serta menyarankan agar jenis-jenis bahan kampanye yang dapat digunakan diatur dengan lebih jelas. Hal ini untuk menghindari potensi politik uang yang mungkin timbul dari interpretasi yang berbeda.
Puadi juga menekankan pentingnya pengaturan jelas mengenai pembagian hadiah atau doorprize dalam kampanye, yang menurutnya dapat bersinggungan dengan praktik politik uang.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengesahkan tiga rancangan Perbawaslu dan tiga rancangan PKPU tersebut dengan catatan bahwa Bawaslu dan KPU RI harus memperhatikan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI. (hdl)