Batam (beritajatim.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan 4 ton ikan kepada masyarakat di Batam, Kepulauan Riau, hasil dari pengawasan terhadap kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan setempat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa ikan yang dibagikan tersebut merupakan barang bukti impor ilegal yang berhasil diamankan dari Malaysia oleh Ditjen PSDKP. Barang bukti terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar milik PT SLA, yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam.
“PT. SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500. Ikan impor tersebut kemudian diserahkan secara sukarela oleh PT SLA untuk dibagikan kepada masyarakat,” jelas Ipunk saat kegiatan penyerahan ikan di Batam.
Ipunk menambahkan bahwa impor ikan ilegal ini, jika tidak dihentikan, dapat mengganggu stabilitas harga ikan lokal di Batam. Ikan impor yang dijual lebih murah dapat menyebabkan ikan hasil tangkapan nelayan lokal kalah bersaing di pasaran.
“Kami berkomitmen untuk menjaga dan melindungi nelayan lokal dari persaingan tidak sehat ini. Kami berharap para pelaku usaha tidak lagi melakukan impor secara ilegal,” tegasnya.
Ikan hasil sitaan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama karena ikan merupakan sumber protein yang tinggi. Selain itu, program ini juga mendukung peningkatan konsumsi ikan nasional sebagai solusi pangan untuk mengatasi kekurangan gizi dan stunting.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha, menyatakan bahwa ikan tersebut telah dijamin mutunya dan layak untuk dikonsumsi. Ikan dibagikan kepada 97 kepala keluarga dan 45 panti asuhan di Kota Batam.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi informan bagi kami, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di wilayah mereka,” ujar Turman.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan melalui kebijakan Ekonomi Biru, termasuk dengan menegakkan hukum terhadap pelaku yang merugikan nelayan lokal. (hdl)