Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah, yang disusun berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/8/2024) untuk membahas konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.
Ahmad Doli menegaskan bahwa komunikasi intens antara DPR, KPU, dan pemerintah telah menghasilkan kesepakatan bahwa rancangan PKPU tersebut telah sesuai dengan hasil putusan MK.
“Alhamdulillah, berkat komunikasi kami di Komisi II DPR dengan Ketua KPU RI, serta dengan pemerintah, yakni Mendagri dan Mensesneg, KPU telah mengajukan rancangan PKPU yang baru pada 21 Agustus kemarin, yang sepenuhnya mencantumkan hasil putusan MK,” ujar Doli di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Doli juga mengungkapkan bahwa draf PKPU yang diajukan oleh KPU telah diperiksa dan mengandung ketentuan pencalonan kepala daerah sesuai dengan keputusan MK.
RDP pada Senin mendatang akan menjadi forum untuk mengesahkan rancangan ini secara resmi.
“Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh KPU sudah merujuk pada putusan terakhir MK. Pada hari Senin, kami akan mengesahkan rancangan ini dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Doli juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses yang sedang berlangsung di DPR. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat, termasuk para mahasiswa, yang aktif mengawal proses ini dan menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini, menyampaikan aspirasinya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Dan Alhamdulillah, kami sudah merespons. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” tutup Doli, Legislator dari Dapil Sumatera Utara III ini. (ted)