Jakarta (beritajatim.id) – Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menerima aduan dari Dadang Iskandar, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Pos Indonesia cabang Majalengka.
Dadang mengklaim bahwa tuduhan yang menyebabkan PHK dirinya tidak terbukti. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Andre di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Tuduhan tersebut jauh dari kenyataan dan hasil mediasi bipartit. SK pemecatan saya keluar sebelum mediasi dilaksanakan,” ungkap Dadang.
Merespons keluhan tersebut, Andre Rosiade bersama calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi Dadang dan memastikan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi.
“Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra akan mengadvokasi persoalan ini demi kepentingan Pak Dadang,” tegas Andre, politisi Fraksi Partai Gerindra.
Andre juga menyebut telah menerima rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, yang meminta PT Pos Indonesia mengkaji ulang keputusan PHK Dadang.
Ia berencana berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi PT Pos Indonesia untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
“Saya akan segera berkomunikasi dengan Menteri BUMN dan Direksi PT Pos Indonesia agar kasus ini ditinjau kembali,” jelas Andre.
Andre berjanji untuk bekerja keras menyelesaikan masalah ini, sejalan dengan visi Prabowo Subianto yang ingin rakyat Indonesia hidup bahagia. “Berikan saya waktu, semoga dalam seminggu ini ada hasilnya,” tutupnya. (hdl)