Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap HP dan AK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, HP adalah Heru Pambudi, mantan Dirjen Bea Cukai 2015, dan AK adalah Agung Kuswandono, yang menjabat pada 2011—2015.
Kasus ini terkait pengadaan 16 kapal patroli cepat Ditjen Bea dan Cukai pada 2013—2015 dengan total anggaran mencapai Rp1,12 triliun.
Proses pengadaan diduga diwarnai sejumlah pelanggaran, seperti kapal yang tidak memenuhi spesifikasi kecepatan dan sertifikasi sesuai kontrak.
Meski demikian, kapal-kapal tersebut tetap diterima dan pembayaran dilakukan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp117,7 miliar. (hdl)