Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim, dalam penyelidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Jobi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PGN pada 2017-2018, dimintai keterangan terkait rapat direksi mengenai perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Jobi pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024). “Saksi hadir. Pendalaman dilakukan terkait rapat direksi mengenai perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” jelas Tessa.
Selain Jobi, KPK juga memeriksa Dilo Seno Widagdo, yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN pada 2016 serta Direktur Komersial PGN pada 2019. Dilo diperiksa dengan materi yang sama, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dari kedua saksi.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 13 Mei 2024. Penyelidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/IAE pada periode 2017-2021. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK hingga kini belum merilis rincian lengkap mengenai tersangka maupun pasal yang dikenakan. Seperti kebiasaan, nama-nama tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai dan penahanan dilakukan.
Namun, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, satu dari kalangan penyelenggara negara dan satu lagi dari pihak swasta. (hdl)