Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam keterangan tertulisnya, KPK mengungkapkan bahwa ANSK diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.
Kerugian ini berasal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana yang dilakukan tanpa mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melanggar Prinsip Investasi
KPK menjelaskan bahwa proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang tata kelola investasi.
Selain itu, kebijakan investasi PT Taspen sebenarnya mengatur bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus harus dilakukan dengan metode hold and average down atau penjualan di bawah harga perolehan.
Namun, dana tetap ditempatkan pada reksadana meskipun melanggar ketentuan tersebut. Akibatnya, sejumlah pihak diduga menerima keuntungan secara tidak sah, termasuk:
- PT IIM: Rp78 miliar
- PT VSI: Rp2,2 miliar
- PT PS: Rp102 juta
- PT SM: Rp44 juta
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, ANSK dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ANSK juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam tindak pidana korupsi tersebut. (hdl)