Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa empat nama yang diduga terlibat dalam tiga kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan. Keempatnya, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Nama-nama lain yang juga mangkir adalah Alwin Basri, suami Hevearita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah; Ketua Gapensi Semarang Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
“Per jam sekarang, saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024).
Tessa menambahkan, jadwal pemeriksaan ulang untuk keempat nama tersebut belum dipastikan. Namun, ia memperkirakan informasi terkait jadwal baru akan diterima dalam waktu dekat.“Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” jelas Tessa.
Praperadilan Tidak Halangi Pemanggilan
Sebelumnya, Hevearita telah mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap tersangka tetap dapat dilakukan meskipun praperadilan tengah berlangsung.
“Pra-peradilan adalah upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan. Jika penyidik merasa perlu memanggil saat proses itu masih berjalan, tentu dimungkinkan. Namun, itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” tegasnya.
KPK mengungkapkan tiga jenis tindak pidana korupsi yang tengah diusut di Pemkot Semarang, di antaranya adalah dugaan pemotongan upah pegawai. Penyidik menduga adanya pemerasan terhadap ASN yang seharusnya menerima insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Take home pay yang diterima pegawai mengalami pengurangan dari jumlah yang seharusnya,” ungkap Tessa.
Selain itu, korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk periode 2023–2024 juga menjadi fokus penyidikan. Kasus ketiga melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Semarang pada periode yang sama.
Keempat nama yang diperiksa tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. (hdl)