Bandung (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium narkotika di sebuah perumahan elite di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Laboratorium tersebut memproduksi narkotika jenis happy water dan liquid vape.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di Nangewer, Cibinong, Kabupaten Bogor. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pendalaman kasus menunjukkan adanya laboratorium tersembunyi.
“Kami berhasil mengembangkan penyelidikan hingga menemukan laboratorium klandestin ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Tiga Tersangka Diamankan, Satu Buron
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SR, SP, dan IV. SR bertindak sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV berperan dalam pengemasan produk. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 670,8 miliar.
“Penggerebekan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman narkotika,” ujar Asep.
Jaringan Malaysia-Indonesia, Target Malam Tahun Baru
Asep menambahkan bahwa laboratorium tersebut diduga terkait dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan perumahan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Barang-barang tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jakarta menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun. Selain itu, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar juga dapat dikenakan,” tegas Asep. (hdl)